Kewajiban Sertifikasi Halal dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, dengan penahapan yang berakhir pada 17 Oktober 2024.